MasterClass Hukum Pidana ⚖️
Identitas Mata Kuliah
- Nama Mata Kuliah: Hukum Pidana
- Jumlah SKS/Jam: 3 SKS
- Kode Mata Kuliah: HKP101
- Tingkat Kesulitan: Pemula
- Semester/Term: Khusus
- Jadwal Kelas: Fleksibel
- Format Kursus: Mandiri
- Penyusun: Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan (Wan's)
- Content Creator & Founder BCB Academy @belajarcarabelajar
- Polymath Learner - Alumni Universitas Indonesia - Summa Cumlaude (IPK 3.91).
- Coursera Learner dengan +128 sertifikat (14 Sertifikasi Profesional) dari Google, Meta, IBM, DeeplearningAI, dll.
Deskripsi, Tujuan, & Capaian Pembelajaran
Hukum pidana adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengancam pelanggarannya dengan sanksi pidana tertentu. Secara esensial, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen negara untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan individu dari berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran. Ini berbeda dengan hukum perdata yang cenderung mengatur hubungan antarindividu dan sanksinya bersifat kompensasi, sementara hukum pidana melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut dan menjatuhkan sanksi. Definisi Kunci: Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan diancam dengan pidana, siapa yang dapat bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, dan bagaimana prosedur penegakannya.
Tujuan Pembelajaran:
- Memahami definisi dan ciri-ciri utama hukum pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
- Mengetahui berbagai tujuan hukum pidana, termasuk perlindungan kepentingan hukum, pencegahan kejahatan, penegakan keadilan, menjaga ketertiban umum, dan pembinaan.
- Mengidentifikasi ruang lingkup penerapan hukum pidana, termasuk tindakan yang diatur, subjek hukum, dan yurisdiksi.
- Memahami sejarah dan perkembangan hukum pidana di Indonesia, termasuk pengaruh kolonial dan kelahiran KUHP Nasional.
- Menganalisis mengapa hukum pidana diperlukan dan fungsi utamanya dalam menjaga ketertiban umum.
Capaian Pembelajaran:
- Mampu mendefinisikan hukum pidana dan menjelaskan perbedaan esensialnya dengan hukum perdata.
- Mampu menjelaskan tujuan-tujuan hukum pidana serta ruang lingkup penerapannya.
- Mampu menguraikan sejarah hukum pidana di Indonesia dan signifikansi KUHP Nasional.
- Mampu menganalisis pentingnya hukum pidana dalam sistem kontrol sosial dan menjaga ketertiban umum.
- Mampu mengidentifikasi potensi masalah yang muncul jika tidak ada hukum pidana dan peran sanksi dalam perilaku sosial.
SMART Goals & To-Do List
Tujuan SMART: Menyelesaikan seluruh modul Hukum Pidana MasterClass ini dalam 11 minggu (1 modul per minggu), mencapai skor minimal 80% pada semua kuis dan flashcard, serta berhasil mengumpulkan proyek akhir sebelum tanggal 20 November 2025 untuk memahami dasar-dasar hukum pidana di Indonesia.
Metode & Evaluasi
Kursus ini dirancang sebagai pembelajaran mandiri (self-paced) yang memungkinkan Anda untuk belajar sesuai dengan kecepatan dan jadwal Anda sendiri. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan kombinasi aktivitas yang Anda selesaikan, dengan bobot sebagai berikut:
- Pembelajaran Mandiri (Self-paced): 30% - Keterlibatan Anda dalam meninjau materi dan melengkapi setiap modul.
- Keterlibatan Video: 20% - Penyelesaian setiap video pembelajaran dalam modul.
- Kuis (Pilihan Ganda & Benar/Salah): 30% - Akurasi jawaban Anda pada kuis yang menguji pemahaman materi.
- Flashcards: 10% - Tingkat penguasaan dan pemahaman Anda terhadap konsep kunci melalui flashcards.
- Proyek Akhir: 10% - Kualitas analisis dan solusi yang Anda berikan pada studi kasus proyek akhir.
Hak Cipta & Penggunaan Konten
Platform ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dari Google, termasuk Gemini dan NotebookLM, untuk menghasilkan materi pembelajaran. Sesuai dengan Google Terms of Service, kami memiliki hak cipta penuh atas semua konten yang dihasilkan melalui platform AI ini, termasuk namun tidak terbatas pada video pembelajaran yang dibuat dengan NotebookLM, materi, struktur, dan fitur pembelajaran yang dihasilkan dengan Gemini AI
Kontribusi Kreatif Manusia:
Semua konten AI dalam platform ini telah melalui proses kurasi, editing, dan strukturisasi manual yang signifikan oleh tim kami, sehingga memenuhi syarat perlindungan hak cipta sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia.
Untuk pertanyaan terkait hak cipta, penggunaan konten, atau pelaporan masalah, silakan hubungi kami melalui kontak berikut: admin@belajarcarabelajar.com
Terakhir diperbarui: 7 September 2025
Proyek Akhir: Analisis Studi Kasus Hukum Pidana Kontemporer
Latar Belakang
Seorang influencer media sosial terkenal, "Bella Vita" (28 tahun), dengan 10 juta pengikut, mempromosikan skema investasi kripto baru yang menjanjikan keuntungan 500% dalam 3 bulan. Bella Vita sendiri diyakinkan oleh temannya, "Leo Trader" (35 tahun), seorang day trader berpengalaman. Leo Trader meyakinkan Bella bahwa ia memiliki algoritma rahasia yang dapat memprediksi pasar kripto dengan akurasi 90%. Bella kemudian merekam video promosi yang sangat antusias, menampilkan gaya hidup mewah dan mengklaim telah mendapatkan keuntungan besar dari investasi ini. Video tersebut ditonton 5 juta kali dan ribuan pengikutnya, sebagian besar anak muda dan mahasiswa dengan dana terbatas, ikut berinvestasi. Setelah 2 bulan, nilai investasi anjlok 95% dan platform investasi tersebut tiba-tiba menghilang. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 20 miliar dari 5.000 investor.
Tantangan Utama
- Menentukan apakah perbuatan Bella Vita dan Leo Trader dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam kerangka hukum pidana Indonesia.
- Menerapkan asas-asas hukum pidana yang relevan, terutama asas legalitas, dalam kasus investasi kripto yang regulasinya masih berkembang.
- Menganalisis bentuk penyertaan pidana (deelneming) antara Bella Vita dan Leo Trader, serta potensi pertanggungjawaban pidana masing-masing.
Pertanyaan Analitis
- Berdasarkan konsep Tindak Pidana (Delik) dan Unsur-Unsurnya, analisis apakah perbuatan Bella Vita dan Leo Trader memenuhi unsur-unsur delik penipuan (Pasal 378 KUHP) atau tindak pidana lain yang relevan (misalnya, terkait UU ITE atau UU Sektor Keuangan)? Jelaskan argumen Anda dengan menguraikan unsur objektif dan subjektif yang terpenuhi atau tidak terpenuhi.
- Bagaimana Asas Legalitas dalam hukum pidana Indonesia (termasuk pengecualian hukum yang hidup dalam masyarakat di KUHP baru) dapat diterapkan dalam kasus ini, mengingat sifat investasi kripto yang dinamis dan mungkin belum diatur secara spesifik? Jelaskan potensi tantangan dan bagaimana hukum dapat beradaptasi.
- Analisis bentuk Penyertaan (Deelneming) yang mungkin terjadi antara Bella Vita dan Leo Trader. Identifikasi peran masing-masing (pelaku, yang menyuruh lakukan, turut serta, penganjur, pembantu) dan justifikasi pilihan Anda berdasarkan definisi dan unsur-unsur penyertaan. Bagaimana hal ini mempengaruhi Pertanggungjawaban Pidana mereka?
- Mengingat kerugian besar yang ditimbulkan, diskusikan Sanksi Pidana yang potensial dijatuhkan berdasarkan KUHP lama dan KUHP Nasional (jika sudah berlaku). Sertakan juga bagaimana konsep Keadilan Restoratif dapat diterapkan dalam kasus ini untuk memulihkan korban, terlepas dari tujuan pemidanaan utama.
Rubrik Penilaian
- Kualitas Analisis Hukum (40%): Kedalaman pemahaman konsep tindak pidana, asas legalitas, penyertaan, dan pertanggungjawaban pidana dalam konteks kasus.
- Relevansi dan Konsistensi Argumen (30%): Kemampuan menghubungkan teori dengan fakta kasus secara logis dan konsisten.
- Solusi dan Rekomendasi (20%): Kemampuan menawarkan solusi praktis dan pertimbangan keadilan restoratif yang relevan.
- Struktur dan Bahasa (10%): Kerapian, kejelasan, dan ketepatan penggunaan bahasa Indonesia.
Seret dan lepas file Anda di sini atau klik untuk memilih file (maks. 5MB)
.
⚠️ Penting! ⚠️
Beberapa fitur seperti Video Pembelajaran mungkin tidak berjalan lancar ketika dibuka melalui HP / Mobile.
────────────────────
💡 Saran: Gunakan laptop atau komputer untuk mendapatkan pengalaman belajar terbaik di BCB School of Freedom.